BAB II 1 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebut adalah : 1. Pokok Pikiran Pertama Negara ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila. pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI. adalah prinsip pokok, hukum, dan hargaMengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembukaan UUD 1945 adalah deklarasi kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi sebab tujuan proklamasi menjadi semata-mata hanya kemerdekaan. Pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan penjelmaan Pancasila sila . Pertama dan Kedua. Kedua dan Ketiga. Ketiga dan Keempat. Keempat dan Kelima. Multiple Choice. 30 seconds. 1 pt. Kedaulatan negara Indonesia diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal .
D. Pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai luhur Pancasila. 14. Contoh sikap positif yang mencerminkan pokok pikiran kesatu Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 di lingkungan keluarga adalah . A. Ikut serta dalam kerja bakti membersihkan saluran air desa
.